VISI : MENJADI BANK PERKREDITAN RAKYAT YANG SEHAT DAN DIPERCAYA OLEH MASYARAKAT.

MISI : Menjadi Bank Perkreditan Rakyat yang memberikan benefit yang optimal kepada Share Holder (pemegang Saham) dan Stake Holder

LEGALITAS PERUSAHAAN

  1. Ijin Usaha dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-235/KM.13/1991 tanggal 10 Agustus 1991.
  2. Persetujuan Akta Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Taman Artha Kencana, sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-6226.HT.01.01-TH.89 tanggal 14 Juli 1989 atas dengan Akta Pendirian No. 17 dihadapan Notaris Suyati Subadi  SH yang berkedudukan di Surabaya dan perbaikan akta pendirian persetujuan atas akta pendirian BPR no 60 tanggal 17 Juni 1989 dibuat Notaris Pengganti Agungs Cahyo Kuncoro, SH di Surabaya.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.545.943.1.603.000

BIDANG USAHA

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan Tabungan dan Deposito Berjangka, dan
  2. Menyalurkannya kembali kepada Masyarakat atau Pengusaha dalam bentuk Kredit.