Mekanisme Pengaduan Nasabah
Cara menyampaikan pengaduan ke Bank:
- Secara Lisan
a. Melalui Telepon, termasuk Call Center (pelayanan 24 jam) yang disediakan oleh Bank.
b. Datang ke Cabang Bank Terdekat. - Secara Tertulis
a. Menyampaikan surat resmi yang ditunjukkan kepada Bank, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke Bank.
b. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :
– Bukti setoran / penarikan
– Bukti Transfer
– Rekening Koran, dan atau Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan atau pengaduan yang akan disampaikan. - Perwakilan Nasabah
Apabila pengaduan diajukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya :
– Fotokopi bukti identitas Nasabah dan Perwakilan Nasabah
– Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
– Jika Perwakilan Nasabah adalah lembaga atau badan hukum maka harus dilampiri dengan dokumen yang menyatakan dari pihak yang berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.