Jenis Nasabah– Perorangan – Badan Usaha (PT/CV/UD)
– Karyawan
Sumber Penghasilan– Usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh nasabah, dengan sector usaha produktif.  
– Penghasilan bulanan tetap khusus untuk karyawan
Usia Nasabah– Wiraswasta : 21-60 tahun (s/d jatuh tempo kredit)
– Karyawan : 21-60 tahun (s/d jatuh tempo kredit)
– < 21 tahun (jika sudah menikah dan cakap hukum)
Kepemilikan Tempat Usaha/ TinggalSalah satu harus milik Debitur atau orang tua dan dibuktikan dengan sertifikat dan/ atau PBB dan/ atau Bukti Pembayaran listrik
Status Usaha atau KaryawanUsaha milik sendiri dan usaha dikelola sendiri dengan keluarganyaKaryawan tetap